Sewawin
country

Sewawin Special Protection Program (SPP): Program Perlindungan Khusus

Sewawin mengalokasikan kembali sebagian nilai platformnya untuk mendukung Penyedia dan memperkuat kepercayaan di seluruh marketplace. Program Perlindungan Khusus Sewawin (SPP) merupakan lapisan perlindungan tambahan yang diaktifkan setelah seluruh perlindungan utama telah diterapkan sepenuhnya. Program ini dirancang untuk mendukung Penyedia yang memenuhi syarat dalam situasi risiko tertentu, berdasarkan aktivitas di platform, kinerja, serta kondisi akun secara keseluruhan. Program ini beroperasi dalam kerangka yang terstruktur dan terkendali, guna memastikan penilaian yang adil dan konsisten. Setiap dukungan yang diberikan bersifat kondisional dan tidak dijamin, serta tunduk pada batasan yang ditetapkan dan evaluasi Sewawin.

ppp

Pendahuluan

SPP berfungsi sebagai lapisan perlindungan sekunder dan bersifat kondisional, dan hanya dapat dipertimbangkan apabila:

• Deposit Keamanan (jika ada) tidak mencukupi untuk menutupi kerugian; DAN/ATAU
• Penyewa gagal atau menolak untuk mengganti kerugian

SPP tidak bersifat otomatis dan tetap tunduk pada penilaian serta persetujuan Sewawin.

1. Ketentuan Kelayakan

Kelayakan untuk dipertimbangkan dalam SPP bersifat kondisional dan tidak otomatis.

Untuk memenuhi syarat, Penyedia harus:

• Terdaftar sebagai Penyedia Bisnis di Sewawin
• Menunjukkan riwayat transaksi yang konsisten tanpa sengketa atau pelanggaran material
• Mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan serta kebijakan yang berlaku
• Melaporkan insiden dalam jangka waktu yang ditentukan
• Memberikan bukti yang memadai, jelas, dan dapat diverifikasi, tanpa inkonsistensi material, yang menunjukkan bahwa kerusakan, kehilangan, atau tidak dikembalikannya barang secara langsung disebabkan oleh Penyewa dan bahwa klaim tersebut sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Ruang Lingkup Penerapan

SPP hanya berlaku untuk penyewaan peralatan yang memenuhi syarat. Berdasarkan penilaian Sewawin, SPP dapat berlaku untuk:

• Kerusakan fisik yang terjadi selama masa sewa
• Tidak dikembalikannya barang sewaan
• Pencurian atau kehilangan yang disebabkan oleh Penyewa
• Penyalahgunaan atau penanganan yang lalai terhadap barang

2.1. Pengecualian Kategori & Kasus

SPP tidak berlaku untuk:

• Peralatan milik Penyedia individu
• Barang bermotor beroda dan peralatan beroperator atau layanan (termasuk peralatan dengan operator dan/atau pengemudi)
• Venue dan ruang (termasuk tempat acara, ruang rapat, atau penyewaan berbasis properti)

2.2. Pengecualian Umum

SPP tidak berlaku untuk:

• Keausan normal
• Kerusakan atau cacat yang sudah ada sebelumnya
• Kegagalan mekanis atau listrik yang tidak disebabkan oleh penyalahgunaan
• Perawatan yang tidak memadai atau penyimpanan yang tidak tepat
• Kerusakan kosmetik
• Kejadian force majeure
• Kehilangan pendapatan atau gangguan bisnis
• Tanggung jawab pihak ketiga atau klaim cedera pribadi
• Transaksi terkait yang sebagian dilakukan di luar platform Sewawin

3. Proses Klaim

3.1. Batas Waktu Pelaporan

Insiden harus dilaporkan selama masa sewa atau maksimal dalam waktu 24 jam setelah pengembalian peralatan, dengan ketentuan bahwa peralatan tersebut belum disewakan kembali kepada Penyewa lain.

3.2. Persyaratan Pengajuan

Penyedia harus menyampaikan:

• Deskripsi insiden
• Bukti pendukung (foto/video)
• Bukti kepemilikan dan/atau nilai
• Detail transaksi
• Laporan polisi (jika berlaku)

3.3. Kewajiban Kerja Sama

Penyedia harus:

• Mengupayakan penyelesaian dengan Penyewa
• Bekerja sama dengan Sewawin
• Membantu dalam upaya pemulihan jika diperlukan

4. Penilaian dan Penetapan

Sewawin akan:

• Meninjau dokumen yang disampaikan
• Menentukan kelayakan
• Menilai biaya perbaikan atau penggantian

Seluruh keputusan bersifat final dan mengikat.

5. Prinsip Kompensasi

Apabila Sewawin memutuskan untuk memberikan bantuan, kompensasi akan didasarkan pada nilai terendah dari:

• Biaya perbaikan
• Nilai Disesuaikan Saat Ini (Nilai Awal yang Dinyatakan dikurangi penyusutan, jika berlaku, sesuai standar Indonesia, dengan kisaran antara 20% hingga 50%)
• Batas cakupan SPP yang berlaku

Deposit Keamanan (jika ada) akan digunakan terlebih dahulu. SPP hanya berlaku untuk sisa kerugian yang memenuhi syarat.

6. Batas Cakupan dan Batas Finansial

6.1. Batas Maksimum Proporsional

Setiap bantuan yang diberikan dalam SPP tunduk pada batas kumulatif agregat, yang dapat mencapai hingga tiga persen (3%) dari total nilai transaksi yang telah diselesaikan oleh Penyedia Bisnis di platform Sewawin selama dua belas (12) bulan sebelumnya, terlepas dari jumlah klaim atau insiden.

Persentase ini:

• Merupakan batas maksimum mutlak
• Tidak merupakan hak yang dijamin
• Tidak menunjukkan kelayakan atau pembayaran otomatis
• Diterapkan bersama seluruh ketentuan kelayakan, pengecualian, dan penilaian Sewawin

6.2. Itikad Baik

Sewawin akan meninjau setiap kasus dengan itikad baik dan berupaya memberikan bantuan yang adil dan wajar, sesuai dengan syarat, ketentuan, dan batasan program yang berlaku.

6.3. Batasan dan Pengendalian Program

Sewawin dapat, apabila diperlukan, membatasi, menunda, menangguhkan, mengubah, atau menghentikan bantuan dalam SPP berdasarkan tingkat risiko platform secara keseluruhan, frekuensi klaim, ambang batas keuangan internal, atau pertimbangan operasional.

Apabila diperlukan, Sewawin akan berupaya secara wajar untuk memberitahukan Penyedia yang terdampak melalui saluran komunikasi yang sesuai.

Sewawin tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial.

7. Kecurangan dan Penyalahgunaan

Atas kebijakan Sewawin sepenuhnya, kecurangan atau penyalahgunaan dapat mengakibatkan:

• Penolakan klaim
• Penangguhan atau penghentian akun
• Tindakan hukum

8. Ketentuan Penutup

SPP hanya merupakan mekanisme fasilitasi. SPP bukan merupakan asuransi dan tidak menjamin kompensasi.